Kami juga tidak melupakan para pekerja yang menawarkan jasa-nya, misal konsultan pajak, konsultan properti, pengacara, sopir, ART, perawat, pengasuh bayi, dan lain-lain
Tentunya harus sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI dan ketentuan Gereja.
Tuhan memberkati.
No comments:
Post a Comment