Dalam rangka mengurangi beban wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.
Pelaku UMKM kini dapat mengajukan insentif pajak di atas. Dengan insentif itu, selama periode April sampai dengan September 2020 pelaku UMKM memperoleh fasilitas sebagai berikut:
- Tidak perlu menyetor pajak penghasilan final ke kas negara;
- Pemotong/pemungut tidak melakukan pemotongan/pemungutan saat pembayaran (apabila Surat Keterangan PP 23 terkonfirmasi melalui Rumah Konfirmasi Dokumen di situs web www.pajak.go.id). Kemudian pemotong/pemungut akan menyerahkan SSP/e-billing DTP kepada Anda dengan cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020”.
Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas tersebut adalah:
- memiliki peredaran bruto setahun tidak lebih dari 4,8 miliar Rupiah;
- dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto berdasarkan PP 23 Tahun 2018;
- telah menyampaikan SPT Tahunan;
- mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23;
- menyampaikan laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah setiap masa pajak melalui www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Cara untuk memperoleh insentif ini adalah dengan mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 melalui login www.pajak.go.id. Pada tab layanan, pilih menu info KSWP. Kemudian, pada Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih Surat Keterangan PP 23.
Apabila telah memiliki Surat Keterangan PP 23 sebelum pengajuan insentif, silakan kembali mengajukan Surat Keterangan PP 23 sebagaimana langkah di atas untuk memperoleh Surat Keterangan PP 23 dengan format baru.
Bagi wajib pajak yang telah mengajukan permohonan namun gagal diproses oleh aplikasi, silakan menghubungi KPP terdaftar (lihat daftarnya di www.pajak.go.id/unit-kerja).
Untuk memanfaatkan insentif pajak ini secara penuh selama 6 bulan (termasuk masa pajak April 2020), segera dapatkan Surat Keterangan PP 23 paling lambat 20 Mei 2020.
Manfaatkan insentif ini dan ajak pelaku UMKM lain untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memanfaatkan insentif pajak ini.
Salam hormat,
Suryo Utomo
Direktur Jenderal Pajak
No comments:
Post a Comment