Komunitas UMKM - GKI Taman Aries

Growing in God, Growing in Community

Izin Produksi Industri Rumah Tangga (P-RIT)

Deskripsi
    • Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan - terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
    • Dengan kata lain, SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, di mana setelah memiliki SPP-IRT produk tersebut dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas. Oleh karena itu, memiliki SPP-IRT dapat mengedarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.
    • SPP-IRT hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga, dan menghasilkan produk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), daftarnya dapat dilihat disini.
    • Secara umum, pengusaha pangan yang menghasilkan produk susu atau olahan susu, produk yang menggunakan alkohol, menggunakan Bahan Tambahan pangan untuk memperpanjang masa kadaluarsa, produk yang dikemas dalam bentuk kaleng, produk pangan khusus dengan klaim tertentu (seperti klaim sebagai Makanan Pendamping ASI, makanan bayi, makanan untuk program diet tertentu, makanan untuk lansia, dsb) tidak dapat mengajukan SPP-IRT sebagai izin edar, melainkan harus berupa Sertifikat Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM MD).
Syarat
    1. Formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT). Untuk format formulir, Unduh disini
    2. Fotokopi Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan
    3. Fotokopi KTP
    4. Denah lokasi usaha
    5. Surat keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas
    (Sumber: Buku Panduan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan BPMD-PTSP Kota Payakumbuh Hal.46)

Biaya
Tidak ada retribusi atau gratis.
Namun jika diperlukan uji sampel bahan baku, pemohon perlu menanggung sendiri biaya pengujian di laboratorium. Biaya untuk pengujian laboratorium ini beragam, tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu diuji.
Catatan Penting
Masa Berlaku
5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan

Subjek Perizinan
Selama produk pangan yang dihasilkan termasuk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh IRTP, seluruh jenis pelaku usaha penghasil produk pangan - baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – dapat mengajukan SPP-IRT.
Daftar jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT. Unduh disini

Catatan Penting
  • Sertifikat Penyuluhan Pangan bisa didapatkan oleh pemohon (baik pemilik atau penanggungjawab usaha) dari kota/kabupaten lain, karena PKP bersifat nasional. Oleh karena itu, jika pemohon belum berhasil terdaftar untuk mengikuti PKP di kota tempat usahanya berdomisili (karena kuota peserta telah terisi penuh), pemohon dapat pro-aktif mencari informasi dan mendaftar PKP di Kota lain.
  • Contoh desain label kemasan juga dipersyaratkan untuk mendapatkan SPP-IRT. Label kemasan dapat berupa kertas, stiker plastik, atau tercetak secara langsung di atas bungkus produk (seperti kebanyakan label pada kemasan biskuit dan berbagai jenis makanan ringan lainnya). Adapun peraturan mengenai standar label yaitu kemasan, yaitu minimal harus mengandung informasi mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih/isi bersih, nama dan alamat IRTP, kode produksi (yang memuat tanggal produksi), dan nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Pemohon perlu memastikan desain labelnya sudah menyediakan ruang untuk mencantumkan informasi-informasi tersebut.
  • Jika skala produksi sudah meningkat sehingga pelaku usaha perlu memiliki tempat produksi yang lebih besar – misalnya berupa gedung tersendiri (di luar rumah tinggal) – maka pelaku usaha tersebut sudah tidak bisa lagi menggunakan SPP-IRT sebagai izin edarnya, melainkan harus mulai mengurus izin edar berupa sertifikasi BPOM. Walaupun skala usaha masih berada di level UKM (menurut UU No. 20/2008 sampai dengan omzet Rp 50 milyar/tahun), selama tempat produksi sudah tidak lagi di rumah, maka setiap pelaku usaha menjadi wajib mendapatkan sertifikasi BPOM untuk semua produk pangannya. Untuk info lebih jelas soal ini bisa dilihat disini.
  • Izin edar melekat pada jenis produk bukan badan usaha. Jika pemohon menghasilkan beberapa jenis produk dari satu sarana produksi yang sama, maka pemohon perlu mendaftarkan semua varian produk yang dihasilkan agar petugas Dinas Kesehatan dapat memberikan kode nomor P-IRT yang sesuai untuk masing-masing produk. Hal ini berkaitan dengan 16 kode jenis pangan yang diperbolehkan untuk mendapatkan izin edar berupa SPP-IRT.
Dokumen Referensi
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Unduh disini
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Unduh disini
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Unduh disini
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Unduh disini
  5. Peraturan Kepala Badan POM RI No.HK.03.1.23.04.12.2205/2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Unduh disini
  6. Peraturan Kepala Badan POM RI No.HK.03.1.23.04.12.2207/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Unduh disini



No comments:

Post a Comment

Adbox

@templatesyard